MAKALAH
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI DITINJAU DARI SEGI PANDANGAN HIDUP BERSAMA
Di
Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
PENDIDIKAN
PANCASILA II
Dosen
Pengampu :
Moh. Ubaidillah, M.Pd
Di
susun oleh kelompok II :
Suherman
201388201.B260
Sri
wahyuningsih 201388201.B259
M.
Raiz Raflyadi 201388201.B251
PRODI
BAHASA DAN SASTRA INDONESIA (PBSI)
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN
GURU REPUBLIK INDONESIA
STKIP-PGRI
SAMPANG
TAHUN
2013-2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena dengan petunjuk, rahmat, dan berkah-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan Makalah ini dengan Berjudul “Pancasila Sebagai Idiologi
Ditinjau dari Segi Pandangan Hidup Bersama ” dari Mata Kuliah “Pendidikan
Pancasila II”.
Selesainya tugas ini tidak lepas dari
bantuan berbagai pihak yang telah memberikan bantuan baik moril maupun materil, oleh karena
itu dalam kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada :
1. Dosen pengajar mata kuliah.
2. Teman-teman dan semua pihak yang
berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini.
Dengan penuh kesadaran hati, penulis menyadari bahwa makalah
ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun
untuk kesempurnaan makalah ini sangat penulis harapkan. Akhirnya penulis
mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi almamater, teman-teman, maupun
siapa saja yang berkenan membacanya.
Sampang, 16 September 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman Judul ..........................................................................................
Kata Pengantar .........................................................................................
Daftar Isi ....................................................................................................
BAB I :
PENDAHULUAN ......................................................................
1.1.Latar Belakang Masalah.........................................................................
1.2.Rumusan Masalah .................................................................................
1.3. Tujuan Masalah ....................................................................................
BAB II:
PEMBAHASAN .........................................................................
2.1. Pengertian Ideologi...............................................................................
2.1.1. Karateristik Ideologi .........................................................................
2.2. Sejarah terbentuknya Pancasila.............................................................
2.2.1. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa ...................................................
2.2.2. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka ..................................................
2.2.3. Pancasila Sebagai Ideologi dalam Kehidupan
Ketatanegaraan.........
2.2.4. Pancasila Sebagai Ideologi dalam Kehidupan Politik........................
2.2.5.Pancasila Sebagai Ideologi dalam
Pergaulan Indonesia dengan Dunia Internasional
2.2.6. Pancasila Sebagai Ideologi Pembangunan ........................................
BAB III : PENUTUP.................................................................................
3.1. Kesimpulan ..........................................................................................
3.2. Saran.....................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Negara kita ini mengakui bahwa ideologi yang kita
pakai adalah Pancasila sebaga ideologi terbuka. Sebagai mahasiswa seringnya
kita menemukan pertentangan mengenai ideologi ini, dan mungkin juga kita tidak
terlalu mengerti kenapa ideologi yang kita pakai adalah Pancasila dan kenapa
harus bersifat terbuka. Banyak pertanyaan lain yang menjadkan kita harus kritis
dan harus tanggap serta paham bagaimana itu Pancasila , bagaimana itu ideologi
yang terbuka sehingga kita tidak merasa bahwa adalah salah bilamana kita
menggunakan ideologi Pancasila dan juga sebagai bekal kita untuk menangkal
pengaruh buruk dari ideologi-ideologi yang mencoba merusak bangsa ini
yang pastinya akan menimbulkan perpecahan. Dan sudah sepatasnya kita sebagai
mahasiswa memahami dan mengerti apa itu Pancasila sebagai ideologi dalam
berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1.2.Rumusan
Masalah.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan,
dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah
yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.
Apa
yang dimaksud dengan ideologi?
2.
Apa
itu Pancasila dan
bagaimana terbentuknya Pancasila?
3.
Bagaimana
itu Pancasila sebagai
ideologi ?
4.
Mengapa Ruang lingkup Pancasila sebagai ideologi?
1.3.Tujuan
Masalah
Adapun tujuan
dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui dan mengerti apa yang
dimaksud dengan Ideologi.
2.
Untuk
mengetahui sejarah
terbentuknya Pancasila.
3.
Untuk
mengetahui dan mengerti
Pancasila sebagai Ideologi
bangsa kita.
4.
Untuk mengetahui ruang lingkup Pncasila sebagai Ideologi..
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Ideologi
Pengertian
Ideologi berasal dari bahasa Yunani dan merupakan gabungan dari dua kata
yaitu edios yang artinya “gagasan” atau “konsep” dan logos yang berarti “ilmu”.
Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan
dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis. Dalam arti luas,
ideologi adalah pedoman normative yang dipakai oleh seluruh kelompok sebagai
dasar cita-cita, nilai dasar dan keyakinan yang dijunjung tinggi. Ada
beberapa istilah ideologi menurut beberapa para ahli yaitu:
a)
Destut
De Traacy : Istilah ideologi pertama kali dikemukakan oleh destut de Tracy
tahun 1796 yang berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu
perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
b)
Ramlan
Surbakti membagi dalam dua pengertian
yakni :
a.
Ideologi
secara fungsional: seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau
tentang masyarakat dan Negara yag dianggap paling baik.
b.
Ideologi secara structural : suatu system
pembenaran seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan
tindakan yang diambil oleh penguasa.
c)
AL-Marsudi:
Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science
des ideas.
d)
Puspowardoyo:
Bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara
keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat
raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang
dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
e) Harol H.
Titus: Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas
concerning various political and aconomic issues and social philosophies
often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes,
artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai
bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan
bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh
kelompok atau lapisan masyarakat.
f) Descartes:
Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia
g) Machiavelli:
Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
h) Thomas H:
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat
bertahan dan mengatur rakyatnya.
i)
Francis Bacon: Ideologi adalah
sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
j)
Karl Marx: Ideologi merupakan alat
untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
j)
Napoleon: Ideologi keseluruhan
pemikiran politik dari rival-rivalnya.
2.2.1.
Karakteristik
Ideologi
a. Ideologi
seringkali muncul dan berkembang dalam situasi kritis.
Situasi kritis,
dimana cara pandang, cara berpikir dan cara bertindak yang sebelumnya dianggap
umum dan wajar dalam suatu masyarakat telah dianggap sebagai suatu yang sudah
tidak dapat diterima lagi. Keadaan semacam ini biasanya akan mendorong
munculnya suatu ideologi.
b.
Ideologi merupakan pola pemikiran
yang sistematis.
Ideologi pada dasarnya merupakan
suatu ide atau gagasan yang ditawarkan ke tengah-tengah arena perpolitikan,
oleh karena itu harus disusun sistematis agar dapat diterima masyarakat secara
rasional. Sebagai ide untuk mengatur tertib hubungan masyarakat maka
biasanya menyajikan penjelasan dan visi mengenai kehidupan yang hendak
diujudkan.
c.
Ideologi mempunyai ruang lingkup
jangkauan yang luas, namun beragam. Dilihat
dari dimensi horizontal, ideologi mempunyai ruang lingkup yang sangat luas,
mulai dari penjelasan-penjelasn yang parsial sifatnya sampai kepada
gagasan-gagasan atau pandangan-pandangan yang komprehensif.
d.
Ideologi mencakup beberapa strata
pemikiran dan panutan.
Dilihat dari dimensi vertical,
ideologi mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan, mulai dari
konsep yang kompleks dan sophisticated sampai dengan slogan-slogan atau
symbol-simbol sederhana yang mengekspresikan gagasan-gagasan tertentu sesuai
dengan tingkat pemahaman dan perkembangan masyarakatnya. Terdapat empat tipe
ideologi (BP-7 Pusat, 1991:384), yaitu sebagai berikut:
1)
Ideologi konservatif, yaitu ideologi
yang memelihara keadaan yang ada (status quo), setidak-tidaknya secara umum,
walaupun membuka kemungkinan perbaikan dalam hal-hal teknis.
2)
Kontra ideologi, yaitu
melegitimasikan penyimpangan yang ada dalam masyarakat sebagai yang sesuai dan
malah dianggap baik.
3)
Ideologi reformisi, yaitu
berkehendak untuk mengubah keadaan 4. Ideologi revolusioner yaitu ideologi yang
bertujuan mengubah seluruh system nilai masyarakat.
2.2.Sejarah terbentuknya
Pancasila
Proses terjadinya pancasila dapat di badakan menjadi
dua yaitu: asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun
pengertian asal mula tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Asal
Mula Langsung
Pengertian
asal mula secara ilmiah filsafati di bedakan menjadi empat yaitu: causa
materialis, causa formalis, causa efficient. Adapun rincian asal mual langsung
Pancasila menurut Notonegora adalah sebagai berikut :
a.
Asal
mula bahan (causa
materialis) Asal bahan Pancasila
adalah bangsa Indonesia itu sendiri karena Pancasila di gali dari nilai-nilai,
adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam
kehidupan sehari hari bangsa Indonesia.
b.
Asal
mula bentuk (causa formalis) Hal ini di maksudkan bagaimana asal mula bentu
atau bagaimana bentuk Pancasila itu di rumuskan sebagaimana termuat dalam
Pembukaan UUD 1945. maka asal mula bentuk Pancasila adalah ; Soekarno
bersama-sam denagn Drs. Moh Hatta serta anggota BPUPKI lainya merumuskan dan membahas
pancasila terutama hubungan bentuk,rumusan dan nama Pancasila.
c.
Asal
mula karya (causa
efficient) Asal mula karya yaitu
asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar
negarayang satu. Adapun asal mula krya adalah PPKI sebagai pembentuk
Negara dan atas dasar pembentuk Negara tang mengesahkan Pncasila menjadi
dasar Negara yang sah, setelah melakukan pembahasan baik yang di lakuakan oleh
BPUPKI , Panitia Sembilan.
2.
Asal
mula tidak langsung
Asal
mula tidak langsung pancasila bila dirinci adalah sebagai berikut:
a.
Unsur-unsur Pancasila tersebut
sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat Negara.
Nilai-nilainya yaitu nilai keuhanan, niali kemanusiaan, nilai persatuan, niali
kerakyatan, niali keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari
bangsaIndonesia sebelum membentuk Negara.
b.
Nilai-nilai tersebut terkandung
dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang
berupa nilai-nilai adapt istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius.
Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia.
c.
Dengan demikian dapat disimpulakan
bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia
sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai “Kausa materialis” atau
sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan uraian di
atas, dapat membeikan gambaran pada kita bahwa pancasila itu
pada hakikatnya adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang jauh
sebelum bangsa Indonesia membentuk Negara.
Adapun beberapa pengertian Pancasila
yaitu:
a)
Muhammad Yamin Pancasila berasal
dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas dasar atau
peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila
merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik.
b)
Ir. Soekarno Pancasila adalah isi
jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam
bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah
negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
c)
Notonegoro Pancasila adalah dasar
falsafah negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan bahwa
Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang
diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu,
lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara
Indonesia.
d)
Berdasarkan
Terminologi
Pada
tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan (BPUPKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar digunakan
oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara
Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya,
seorang ahli bahasa yang duduk di samping Ir. Soekarno yaitu Muhammad Yamin.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya
dan keesokan harinya (18 Agustus 1945) mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar
negara yang diberi nama Pancasila.
2.2.1.
Pancasila
sebagai ideologi Bangsa
Dalam
perjalanan sejarah Pancasila sebagai ideologi mengandung sifat reformis dan
revolusioner. Kita mengetahui berbagai istilah ideologi, seperti ideologi
Negara, ideologi bangsa, dan ideologi nasional. Ideologi Negara khusus
dikaitkan dengan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Sedangkan ideologi nasional mencakup ideologi Negara dan ideologi yang
berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia, ideologi
nasionalnya tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Ideologi nasional bangsa Indonesia
yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi
perjuangan, yaitu yang sarat dengan jiwa semangat perjuangan bangsa untuk
mewujudkan Negara merdeka, berdaulat, adil, dan makmur (Bahan Penataran. BP-7
Pusat, 1993).
Dalam alinea pertama Pembukaan UUD
1945 terkandung motivasi, dasar dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan). Alinea kedua mengandung cita-cita bangsa Indonesia (Negara
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur). Alinea ketiga memuat
petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan kemerdekaan atas berkat
Rahmat Allah Yang Maha Kuasa). Alinea keempat memuat tugas Negara/tujuan
nasional, penyusunan undang-undang dasar, bentuk susunan Negara yang
berkedaulatan rakyat dan dasar Negara Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 yang mengandung
pokok-pokok pikiran yang dijiwai Pancasila, dijabarkan lebih lanjut dalam
pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Dengan kata lain, pokok- pokok pikiran
yang terkandung dalamm Pembukaan UUD 1945 itu tidak lain adalah Pancasila, yang
kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 memenuhi
persyaratan sebagai ideologi yang memuat ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu
tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun
secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya (BP-7 Pusat, 1993).
Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran
yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia,
masyarakat, hukum dan Negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan
Indonesia.
2.2.2.
Pancasila
Sebagai Ideologi terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi
tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan
bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan
senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi
Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila namun
mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan
yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual. Sebagai
suatu ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila memiliki dimensi sebagai
berikut:
a.
Dimensi idealis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung
dalam lima sila Pancasila : Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Maka
dimensi idealisme yang terkandung dalam ideologi Pancasila mampu memberikan
harapan, optimisme, serta mampu menggugah motivasi yug dicita-citakan (Kunto
Wibisono, 1989).
b.
Dimensi normative, yaitu nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif,
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memilki kedudukan tinggi
yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV. Berkedudukan sebagai ’staat
fundamental norm’ (pokok kaidah negara yang fundamental). Dalam pengertian ini
ideologi Pancasila agar mampu
dijabarkan kedalam langkah operasional perlu memiliki norma yang jelas.
c.
Dimensi
realitas, yaitu
Suatu ideologi harus
mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh
karena itu Pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal serta normatif
maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik
dalam kaitannya bermasyarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan Negara.
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai
keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a)
Kenyataan
dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang
secara cepat.
b)
Kenyataan
menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan
cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c)
Pengalaman
sejarah politik kita di masa lampau.
d)
Tekad
untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat
abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai
tujuan nasional.
Keterbukaan
ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk
pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada
tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental
sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan
nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya.
Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma-norma dasar Pancasila yang terkandung
dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah
pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang
fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai
instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat
yang sama dengan nilai dasarnya.
Meski
demikian, keterbukaan ideologi Pancasila
ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar,
yaitu sebagai berikut:
a.
Stabilitas
nasional yang dinamis.
b.
Larangan
terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
c.
Mencegah
berkembangnya paham
liberal.
d.
Larangan
terhadap pandangan
ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e.
Penciptaan
norma yang baru harus
melalui konsensus.
Keterbukaan
ideologi Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya
asing. Oleh karena itu sebagai makhluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga
terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi
terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai esensial
Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain Pancasila menerima pengaruh
budaya asing dengan ketentuan hakikat atau substansi Pancasila yaitu:
ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan bersifat tetap.
Secara strategi keterbukaan Pancasila dalam menerima budaya asing dengan jalan
menolak nilai-nilai yang tertentangan dengan ketuhahan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan serta keadilan serta menerima nilai-nilai budaya yang tidak
bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila tersebut.
2.2.3.
Pancasila sebagai
Ideologi dalam Kehidupan Ketatanegaraan
Pancasila
merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, dasar negara, falsafah
bangsa Indonesia, identitas/keunikan dan jati diri bangsa Indonesia.
Pancasila ini menjadi dasar dan sumber tata tertib hukum (ketatanegaraan)
Republik Indonesia. Artinya, susunan dan konsep hukum di Indonesia harus selalu
berpedoman kepada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila ini kemudian dituangkan ke
dalam Pembukaan UUD 1945 terutama alinea IV. Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman
dalam menyusun undang-undang dan peraturan- peraturan lainnya dalam
struktur ketatanegaraan Indonesia.
Ketatanegaraan,
sebagaimana disinggung pada pembahasan, tidak dapat dipisahkan dari negara
sebab terbentuknya negara mengandaikan adanya struktur ketatanegaraan yang
jelas. Untuk lebih memahami ketatanegaraan tersebut, pantas dikaji apa
itu konstitusi dan kaitannya dengan negara.
Istilah konstitusi dari sudut
sejarah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Dalam masyarakat Yunani Kuno kata
politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang
biasa. Dalam bahasa Latin, konstitusi disebut constitutio-onis F yang artinya
ketentuan, penetapan.
Negara dan konstitusi bagaikan dua
sisi mata uang yang tidak pernah dipisahkan satu sama lain. Konstitusi
merupakan segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau UUD suatu
negara. Dalam arti luas, konstitusi adalah sistem pemerintahan dari suatu
negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur
pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya, yang terdiri dari campuran
tata peraturan baik yang bersifat hukum (legal) maupun yang bukan
peraturan hukum (non-legal). Dalam arti sempit, konstitusi adalah sekumpulan
peraturan legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam
“suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.
Menurut Sri Semantri, seorang ahli
tata-negara, UUD atau konstitusi pada umumnya memuat tiga hal pokok, yakni
adanya jaminan terhadap hak-hak azasi manusia dan warga negara, ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental dan adanya
pembagian/pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental. Maka,
kalau kita perhatikan Pembukaan UUD 1945 (terutama alinea IV), tujuan UUD 1945
adalah untuk menentukan struktur ketatanegaraan Indonesia yang berdasarkan atas
kedaulatan rakyat dan prinsip negara berdasarkan atas hukum serta
menentukan tujuan negara (lihat tujuan umum dan khusus negara Indonesia di
atas).
2.2.4
Pancasila
sebagai Ideologi dalam Kehidupan Politik
Relevansi Pancasila sebagai ideology
dalam kehidupan politik bangsa kita antara lain terletak pada kualitas yang
terkandung di dalam dirinya. Secara ringkas dan sederhana hal-hal yang
berkaitan dengan relevansi Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan politik
bangsa. Suatu ideologi perlu mengandung tiga dimensi penting di dalam dirinya
agar supaya ia dapat memlihara relevansinya yang tinggi/kuat terhadap
perkembangan aspirasi masyarakatnya dan tuntutan perubahan zaman. Kehadiran
ketiga dimensi yang saling berkaitan, saling mengisi dan saling memperkuat itu
akan menjadikannya suatu ideologi yang kenyal dan tahan uji dari masa ke masa.
Ketiga dimensi itu adalah: (1) dimensi realita, (2) dimensi idealism, dan (3)
dimensi fleksibilitas (pengembangan).
Ditinjau dari segi dimensi
realita,ideology itu mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung
didalam dirinya bersumber dari nilai-nilai dasar yang riil hidup di dalam
masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga meraka betul-betul
merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka
bersama. Dilihat dari segi idealisme, suatu ideology perlu mengandung cita-cita
yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Melalui idealisme atau cita-cita yang terkandung dalam
ideolog yang dihayati suatu masyarakat atau bangsa mengetahui ke arah mana
mereka ingin membangun kehidupan bersama mereka. Oleh karena itu dalam suatu
ideologi yang tangguh biasanya terjalin perkaitan yang saling mengisi dan
saling memperkuat antara dimensi realita dan dimensi idealisme yang terkandung
didalamnya. Dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan hanya mungkin
dimiliki secara wajar dan sehat oleh suatu ideologi yang terbuka atau ideologi
yang demokratis, karena ideology yang terbuka atau demokratis justru menemukan,
meletakkan atau bahkan mempertaruhkan relevansi atau kekuatannya pada
keberhasilannya merangsang masyarakatnya untuk mengembangkan
pemikiran-pemikiran baru tentang nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya.
Ditinjau
dari segi politik. Hakikat demokrasi adalah bahwa kedaulatan atau kekuasaan
berada ditangan rakyat. Dalam mewujudkan kedaulatan rakyat itu berbagai
mesyarakat atau bangsa memperlihatkan berbagai macam paham yang
melandasinya, serta gaya, proses dan prosedur dalam pelaksanaannya. Dalam
hal ini sejauh Negara dapat saja menyatakan dirinya demokratis, seperti
Negara-negara fasis dan komunis, tetapi sebenarnya tidaklah demokratis. Mereka
mengalami kebobrokan paham individualism yang melahirkan liberalisme,
kapitalisme, kolonialisme dan imperialism barat itu. Berbeda dengan Negara
kita, sebagaimana diketahui bagi bangsa kita dalam sistem politik demokrasi
pancasila yang sedang kita bangun ini hukum juga sangat esensi. Negara
demokrasi kita juga adalah identik dengan Negara hukum. Ada satu persamaan
antara demokrasi Pancasila dengan demokrasi liberal yaitu dalam kedua corak
demokrasi ini terkandung hakikat yang sama pula, yaitu bahwa kedaulatan
atau kekuasaan berada di tangan rakyat. Tetapi diantara keduanya ada
perbedaan yang paling mendasar yaitu terletak pada paham yang melandasi
pemikirannya. Kalau demokrasi liberal bersumber pada paham individualism,
sedangkan demokrasi pancasila lahir dari paham integralistik itu berasal
dari pengalaman sejarah dan perkembangan pemikiran bangsa kita yang kemudian
disimpulkan menjadi landasan pemikiran Pancasila dan UUD 1945 oleh para
perumusnya.
2.2.5.
Pancasila sebagai Ideologi dalam Pergaulan Indonesia
dengan Dunia International
Pembahasan
Pancasila sebagai ideologi dalam pergaulan Indonesia dengan internasional tidak
mempersoalkan karakteristik Pancasila sebagai ideology dan akan memngemukakan
persoalan-persoalan pokok apa yang harus diperhatikan apabila kita mau
membawa Pancasila ke dalam pergaulan Indonesia dengan dunia internasional.
1.
Maksud dari pada penampilan
Pancasila dalam pergaulan dengan bangsa lain Pokok masalah ini mengandung dua
persoalan yang tersangkut dengan dua kemungkina cara kita menampilkan Pancasila
dalam pergaulan dengan bangsa lain yaitu:
a.
Menampilkan Pancasila diluar negeri
sebagi filsafat hidup, bermasyarakat dan bernegara bangsa Indonesia untuk
meyakinkan bangsa lain atau lebih jauh lagi membuat mereka menerima Pancasila
sebagai pedoman hidup mereka.
b.
Menjelaskan Pancasila sebagai
falsafah hidup, filsafat bermasyarakat dan bernegara berbangsa Indonesia
tanpa ada maksud tersebut diatas.
2.
Cara menjelaskan Pancasila Dalam
kita menjelaskan Pancasila kepada masyarakat luar negeri, diperlukan secara
mutlak dua hal: (1) kita sendiri harus yakin akan kebenaran Pancasila; dan (2)
kita harus dapat mengetahui apa yang menjadi permasalahan bagi pihak yang kita
ajak berdialog dalam menerima penjelasan kita memang Pancasila itu.
3.
Kaitan usaha demikian dengan
azas-azas atau prinsip pergaulan antara bangsa yang merdeka dan beradab.
Sebagai anggota PBB kita terikat
pada piagam PBB yang mengandung prinsip-prinsip pergaulan antara bangsa
yang menjunjung tinggi kedaulatan, integritas territorial, kemerdekaan setiap
bangsa atas dasar sama derajat dengan tidak memperhatikan besar kecilnya
Negara. PBB juga menganut azas universality, non-interference dan larangan
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Prinsip-prinsip dalam Piagam PBB
ini sama dengan prinsip-prinsip Dasa Sila Bandung dan 5 prinsip hidup
berdampingan secara damai yang mulai dikembangkan oleh India di ppertengahan
tahun 40-an dengan istilah Panchaseel. Panchaseel India tidak sama dengan
Pancasila Indonesia.
4.
Pengaruh dan dampak proyeksi
Pancasila ke luar terhadap bangsa-bangsa lain
Dalam usaha menjelaskan Pancasila
itu dalam pergaulan Indonesia dengan dunia internasional, mau tidak mau
mempunyai pengaruh atau dampak bagi kita sendiri. Dampak dan pengaruh bagi kita
sendiri daripada usaha kita memproyeksikan Pancasila ke luar dalam
pergaulan kita dengan bangsa-bangsa lain, itu bermanfaat bagi kita
sendiri. Didalam pertukaran pikiran dengan bangsa lain itu, kita banyak
juga belajar dan mengkaji kembali cara kita memikirkan dan berfikir tentang
Pancasila.
5.
Dengan adanya pengaruh timbal balik
antara Pancasila dengan pemikiran-pemikiran yang ada di luar masyarkat dan
bangsa kita, dan konsekwensi bahwa proyeksi Pancasila ke luar demikian ada
manfaatnya bagi kita sendiri, adalah perkembangan Pancasila yang tidak
terisolir dari apa yang hidup di dunia luar yang luas demikian adalah bahwa
Pancasila sebagai falsafah hidup, bermasyarakat dan bernegara dengan pertukaran
timbal balik demikian bertambah kuat. Pancasila bertambah kuat juga ke
luar karena pengertian yang kemudian tertanam di dunia internasional tentang
Pancasila sebagai filsafat hidup, bermasyarakat dan bernegara itu mau
tidak mau menjadikannya sebagi suatu filsafat yang diakui masyarakat
internasional.
2.2.6.
Pancasila
sebagai Ideologi Pembangunan
Mengisi kemerdekaan berarti
membangun bangsa dan membangun bangsa berarti memerangi kemiskinan yang menjadi
beban penderitaan rakyat sejak lama. Namun pembenahan ekonomi membutuhkan
stabilitas politik sebagai persyaratannya. Ini berarti bahwa keamanan
harus segera dipulihkan, untuk memberikan peluang bagi pembenahan ekonomi dan
mendorong pertumbuhan yang cepat. Pancasila mampu memberikan orientasi dalam
pembangunan, wawasan ke depan dengan konsep-konsep yang secara substansial
dieksplisitkan dari nilai-nilai dasar dari lima sila. Secara mendasar,
Pancasila dikaitkan dengan kodrat manusia dan martabat manusia.
Pancasila memiliki dimensi manusia
sebagai ciri khasnya. Orientasi inipun lebih lanjut dituangkan ke dalam
persepsi tentang pembangunan dengan menyatakan bahwa pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia demi
terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, material spiritual berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Demikian juga orientasi pada kodrat manusia tersebut
memberikan juga implikasi yang sangat penting dalam mempersepsikan Pancasila
sebagai sumber hukum positif. Pembedaan atau lebih tepat acuan hukum
kodrat yang mendasari hukum positif memberikan arahan yang sangat penting dalam
mengembangkan sistem hukum nasional. Dengan adanya kesadaran, dapat
menumbuhkembangkan berbagai refleksi yang berupa nilai-nilai intrinsik yang
dapat membentuk suatu legitimasi pembangunan yang baik khususnya pada
bidang perekonomian. Keberhasilan pada bidang perekonomian dapat memberikan
keyakinan dan kepercayaan pada diri sendiri. Dengan adanya kebijaksanaan yang
lebih mantap dapat menghasilkan tindakan yang jelas untuk menentukan langkah
berikutnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Pancasila
sebagai ideologi adalah lahir semenjak bangsa Indonesia ada, dan pada
kenyataannya ideologi ini adalah yang mampu menjaga kesatuan bangsa kita yang
mempunyai beragam suku dan budaya. Ideologi Pancasila merupakan filter bagi
kita untuk memandang ideologi-ideologi lain apakah itu sesuai atau tidak dengan
kehidupan bangsa kita, dan Ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka
memberikan peluang kita mengikuti setiap perkembangan jaman.
3.2.Saran
Sebagai
warga Negara yang baik sudah sewajarnya kita mengetahui apa ideologi kita
sebagai bangsa Indonesia oleh karena itu kita harus benar-benar yakin dan
percaya kepada Pancasila sebagai ideologi karena Pancasila tidak membawa bangsa
kita kedalam kehancuran namun masih mampu bertahan mengahadi kemajuan jaman.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiyanto; Pendidikan Kewarganegaraan; Erlangga
Anonim. 2012. Pancasila sebagai Ideologi. Tersedia : http://makalahcyber.blogspot.com/2012/04/makalah-pancasila-sebagai-ideologi_3719.html. (20 Oktober 2012) -
Anonim. 2010. PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN
BANGSA INDONESIA. Tersedia: http://benzmanroe.wordpress.com/2010/05/06/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan-bangsa-indonesia/. (20 Oktober 2012) -
Murdiyono, Yayan. Makalah Pendidikan Pancasila.
Tersedia: http://yayanmurdiyono.blogspot.com/2009/07/makalah-pendidikan-pancasila.html.
(20 Oktober 2012)